JUKNIS PENULISAN IJAZAH 2017 SD, SMP, SMA/SMK
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan juga pengakuan atas pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran yang di ikuti, baik itu pada satuan pendidikan dasar maupun menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Bíasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegíatan Belajar (SKB).
Dalam juknis penulisan ijazah tahun 2017 ini terdapat tiga jenis Ijazah;
Pertama, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006 (KTSP) dengan kode blangko DN-01 Ma/06 0000001.
Kedua, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 (K13) dengan kode blangko DN-01 Ma/13 0000001.
Ketiga,
Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK) dengan kode blangko
DN-01 Ma/SPK 0000001. Selain perbedaan pada kode blangko, ketiganya juga
berbeda pada daftar nilai yang terletak pada halaman muka.
Ijazah SD; SD-LB; SMP; SMP-LB; SMA; SMA-LB dan SMK, di isi oleh panitia penulisan ijazah yang dibentuk kasek.
Ijazah Paket A; Paket B dan Paket C di isi oleh panitia penulisan ijazah yang dibentuk oleh kepala SKB / Ketua PKBM.
Penulisan blangko ijasah
menggunakan tulisan tangan dengan mentaati ketentuan; tulisan huruf yang
benar, jelas, rapih, bersih, mudah di baca, menggunakan tinta berwarna
hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah di hapus. Dalam kondisi
tertentu blangko ijazah dapat di isi menggunakan sistem komputerisasi
(dicetak).
Apabila terjadi kesalahan dalam proses
penulisannya, ijazah tidak diperbolehkan untuk dicoret, ditimpa atau di
hapus / tipe-ex, melainkan harus diganti dengan blangko ijazah yang
baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
Blangko ijazah yang mengalami
kesalahan dalam penulisannya di beri tanda silang dengan tinta berwarna
hitam pada kedua sudut yang berlawanan, baik itu pada halaman muka
maupun pada halaman belakang. Setelah seluruh pengisian Ijazah
selesai, ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita
acara pemusnahan.
Berita acara pemusnahan Ijazah
SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala
Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.Sisa blangko Ijazah SD,
SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan
pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala
Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
atau pejabat yang mewakili.
Sisa blangko Ijazah SMA, SMK,
SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke
Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
Peunjuk teknis pengisian blangko ijazah silahkan download
Peunjuk teknis pengisian blangko ijazah silahkan download
Permendikbud dan Perka Balitbang terkait dengan Juknis Penulisan Ijazah lengkap silahkan di download


Komentar
Posting Komentar