JUKNIS PENULISAN IJAZAH 2017 SD, SMP, SMA/SMK




Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan juga pengakuan atas pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran yang di ikuti, baik itu pada satuan pendidikan dasar maupun menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Bíasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),  Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegíatan Belajar (SKB).

Dalam juknis penulisan ijazah tahun 2017 ini terdapat tiga jenis Ijazah;
Pertama, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006 (KTSP) dengan kode blangko DN-01 Ma/06 0000001.
Kedua,  Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 (K13) dengan kode blangko DN-01 Ma/13 0000001.
Ketiga, Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK) dengan kode blangko DN-01 Ma/SPK 0000001. Selain perbedaan pada kode blangko, ketiganya juga berbeda pada daftar nilai yang terletak pada halaman muka.

Ijazah SD; SD-LB; SMP; SMP-LB; SMA; SMA-LB dan SMK, di isi oleh panitia penulisan ijazah yang dibentuk kasek.

Ijazah  Paket A; Paket B dan Paket C di isi oleh  panitia  penulisan ijazah  yang dibentuk oleh kepala SKB / Ketua PKBM.

Penulisan blangko ijasah menggunakan tulisan tangan dengan mentaati ketentuan; tulisan huruf yang benar, jelas, rapih, bersih, mudah di baca, menggunakan tinta berwarna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah di hapus. Dalam kondisi tertentu blangko ijazah dapat di isi menggunakan sistem komputerisasi (dicetak).
Apabila terjadi kesalahan dalam proses penulisannya, ijazah tidak diperbolehkan untuk dicoret, ditimpa atau di hapus / tipe-ex, melainkan  harus diganti dengan  blangko ijazah yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.

Blangko ijazah  yang  mengalami kesalahan dalam penulisannya di beri tanda silang dengan tinta berwarna hitam pada kedua sudut yang berlawanan, baik itu pada halaman muka maupun pada halaman belakang. Setelah  seluruh pengisian  Ijazah selesai, ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.

Berita acara pemusnahan Ijazah  SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.Sisa blangko Ijazah  SD,  SMP,  Paket A, Paket B,  dan  Paket C  yang terdapat  di satuan pendidikan,  diserahkan kembali  ke  Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota dengan  disertai  berita acara yang ditandatangani oleh  Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.

Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB  yang terdapat  di  sekolah, diserahkan kembali  ke  Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota  dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.

Peunjuk teknis pengisian blangko ijazah silahkan download

Permendikbud dan Perka Balitbang terkait dengan Juknis Penulisan Ijazah lengkap silahkan di download

Komentar

Postingan Populer