Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah adalah serangkaian kegiatan penilaian
(asesmen) sekolah atau madrasah secara sistematis dan komprehensif melalui
kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan
kelayakan dan kinerja sekolah. Akreditasi sekolah bertujuan untuk : (a)
menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan
pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah. Sistem
akreditasi memiliki karakteristik : (1) keseimbangan fokus antara kelayakan dan
kinerja sekolah, (2) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan
(3) keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik
perbaikan.
Akreditasi
sekolah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Psl 60, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas
Nomor 87/U/2002. Fungsi akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan,
yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat
dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang
dikembangkan berdasarkan indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas,
yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan
memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan,
yakni agar sekolah tau madrasah bisa meningkatkan kualitas atau pengembangan
berdasarkan masukan dari hasil akreditasi tersebut.
Akreditasi
sekolah mencakup penilaian terhadap Dalam proses akreditasi sekolah ada
beberapa dukumen atau administrasi yang harus disiapkan, dokumen tersebut
meliputi 8 standar pendidikan nasional yaitu standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian. Masing-masing
kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi
kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat pada setiap komponen yang
tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi. Akreditasi
sekolah dilaksanakan pada lembaga sebagai berikut : (a) Lembaga satuan
pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan (b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB,
SMALB, SMK).
Akreditasi
dilaksanakan melalui serangkain yaitu : (1) pengajuan permohonan akreditasi
dari sekolah; (2) evaluasi diri oleh sekolah; (3) pengolahan hasil evaluasi
diri ; (4) visitasi oleh asesor; (5) penetapan hasil akreditasi; (6) penerbitan
sertifikat dan laporan akreditasi. Didalam kegiatan akreditasi, sekolah atau
madrasah harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (a) Sekolah
mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M
untuk SLB, SMA, SMK dan SMP untuk pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh
sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan; (b)
Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah atau madrasah harus paham
bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri sekolah. Jika
belum memahami, sekolah atau madrasah dapat melakukan komunikasi kepada
Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah mengenai pelaksanaan dan penggunaan
instrumen tersebut; (c) Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan
dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen
evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan
sebagai sumber data dan informasi
Setalah
melakukan kreditasi maka sekolah atau madrasah akan mendapatkan yaitu: 1)
Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (2) Profil Sekolah atau madrasah, kekuatan
dan kelemahan, dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang
menyatakan pengakuan dan penghargaan kepada sekolah atau madrasah karena status
dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah
terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM
untuk jenjang pendidikan tertentu.
Intrumen
ini disusun dengan lebih sederhana lagi
sehingga memudahkan sekolah madrasah dalam mempersiapkan
akreditasi dan pada saat visitasi. Berikut ini
lampiran bukti fisik dapat diunduh secara gratis pada link dibawah ini :
- LAMPIRAN
STANDAR ISI UNDUH
- LAMPIRAN
STANDAR PROSES UNDUH
- LAMPIRAN
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNDUH
- LAMPIRAN
STANDAR PTK UNDUH
- LAMPIRAN
STANDAR SARPRAS UNDUH
- LAMPIRAN
STANDAR PENGELOLAAN UNDUH
- LAMPIRAN
STANDAR PEMBIAYAAN UNDUH
- LAMPIRAN
STANDAR PENILAIAN UNDUH
- BUKTI
FISIK AKREDITASI UNDUH


Komentar
Posting Komentar